“Alhamdulillah, kegiatan penyampaian hasil penilaian nilai ganti rugi bidang tanah digunakan untuk pembangunan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok berjalan dengan lancar dan nilai yang ditetapkan oleh KJPP diterima sepenuhnya oleh pemilik lahan,” jelas Melano.
Total luasan lahan yang sedang diproses saat ini 2 hektar terdiri 17 pemilik lahan dari 21 persil dengan total ganti kerugian sebesar Rp3,8 miliar lebih.
“Terkait nilai ganti rugi pengadaan tanah, sudah diterima seluruhnya oleh pemilik lahan. Dalam waktu dekat pembayarannya akan ditransfer ke nomor rekening yang sudah dibuka oleh pemilik lahan saat menghadiri kegiatan masyawarah,” tutupnya.
Diketahui proses musyawarah ganti kerugian untuk pengadaan tanah pembangunan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok, berlangsung dengan tertib, lancar dan menghasilkan kesepakatan yang adil dan transparan antara pihak-pihak terkait.