BPN Manggarai Gelar Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok

“Dari tahap persiapan hingga penetapan bentuk ganti rugi dan nilai ganti rugi ini semuanya berjalan dengan baik dan tidak ada sanggahan dari nilai ganti rugi dan bentuk ganti ruginya,” jelas Haning.

Disebutkan Haning, pembayaran akan dilakukan pada tanggal 17 Desember mendatang bersamaan dengan penandatanganan berita acara pelepasan hak dari 17 orang pemilik tanah.

“Setelah dilakukan pembayaran serta penandatanganan berita acara pelepasan hak oleh masyarakat selanjutnya penyerahan hasil kepada pihak PT. PLN,” sebutnya.

Sementara Manager UPP Nusra 2, Osta Melano, mengatakan kegiatan musyawarah yang menghadirkan 17 pemilik tanah saat ini bertujuan untuk menyampaikan hasil penilaian nilai ganti rugi bidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok.