Manggarai, SwaraNTT.net – Kantor Badan Pertanahan kabupaten Manggarai menggelar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian serta penyampaian nilai ganti rugi untuk pengadaan tanah pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 Poco Leok, berlangsung di Hotel Spring Hill Ruteng, pada Senin (09/12/2024).
Musyawarah tersebut dibuka langsung Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) kabupaten Manggarai, Jermias Haning, turut hadiri Manager UPP Nusra 2, Osta Melano, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi, Kasat Intel Polres Manggarai, Iptu M. Ale Djendo, perwakilan Dandim 1612 Manggarai, tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk sebagai penilai independen dan dihadiri 17 orang pemilik tanah desa Wewo.
Kepala BPN Manggarai Jermias Haning, mengatakan dari beberapa rangkaian tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok, saat ini sudah masuk pada tahap penyampaian nilai ganti kerugian dan muasyawarah penetapan bentuk ganti rugi terhadap 17 orang pemilik tanah pada Wellpad J, access road wellpad J, access road wellpad G, access road STA o+000-7+200 dan tikungan access road di desa Wewo.
Dalam proses musyawarah yang melibatkan seluruh pemilik tanah untuk pembangunan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok, jelas Haning, telah disepakati seluruhnya oleh pemilik tanah mulai dari nilai ganti rugi hingga bentuk ganti ruginya.