JAKARTA, SwaraNTT.net – Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Bahtiar Arif menyampaikan bahwa pihaknya tetap menjaga prioritas pemeriksaan keuangan negara sesuai amanat di dalam peraturan perundang-undangan di tengah adanya efisiensi anggaran BPK Rp1,38 triliun.
“Pemeriksaan yang masih kami anggarkan, artinya tidak termasuk dalam efisiensi anggaran yang diusulkan adalah pemeriksaan yang secara eksplisit disebutkan di dalam peraturan perundang-undangan untuk diperiksa BPK,” kata Bahtiar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan yang wajib dilakukan oleh BPK antara lain Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (LKPHLN).
Kemudian Laporan Keuangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPK juga tetap memprioritaskan pemeriksaan kinerja atas penyelenggaraan haji. Selain itu, pemeriksaan yang wajib dilakukan juga termasuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) atas pertanggungjawaban keuangan bantuan partai politik (parpol); pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan uang; serta pelaksanaan pemilihan umum/pemilihan kepala daerah (pemilu/pilkada).