Dua hal yang disampaikan PPK Gusti antara lain,
1.PPK sudah melayangkan surat perintah kepada CV. Wae Cimbul untuk melakukan pengerjaan terhadap beberapa titik kerusakan pada irigasi tersebut. Hal ini dilakukan merupakan amanah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Bahwasanya masa pemeliharaan selama 1 tahun sejak proyek itu di- PHO.
2.Menindaklanjuti hal itu, pihak kontraktor pelaksana telah berkoordinasi dengan PPK dan menyatakan siap melakukan perbaikan terhadap kerusakan pada Pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi TPT Saluran Irigasi Wae Tumbu, SDI Cunca Lawir Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada hari Senin 10 Agustus 2020.