oleh

BKN Keluarkan Surat Terbaru Terkait Pendataan Pegawai Non-ASN

Ia sebutkan “120 Pemerintah Daerah (Pemda) belum menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada BKN” Ungkapnya.

Adapun empat hal penting yang disampaikan kepada 120 Pemda salam surat BKN terkait pendataan honorer, yaitu :

“Berdasarkan data yang tercatat pada aplikasi Pendataan Non-ASN secara keseluruhan masih terdapat sebanyak 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah/upload SPTJM,” Katanya.

Sehubungan dengan hal tersebut aplikasi pendataan Non-ASN akan dibuka kembali untuk kebutuhan instansi upload SPTJM dimaksud mulai tanggal 15-31 Maret 2023,’ Imbuhnya.

Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut diatas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.