Ada sekitar 525 permasalahan aset milik TNI serta Kementerian Pertahanan yang telah teridentifikasi. Wamen ATR/Waka BPN berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut secepat mungkin. Namun, ia menyadari ada tantangan bagi Kementerian ATR/BPN karena keterbatasan kewenangan, terutama terkait tanah yang berada di kawasan hutan.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanah yang berada dalam kawasan hutan menjadi domain Kementerian Kehutanan. Dengan begitu, proses sertipikasi tanah tersebut baru dapat dilakukan setelah dilakukan pelepasan kawasan hutan.