“Perbuatan seksual fisik antara pelaku dan korban. Awalnya, korban menumpang mobil Travel dari Borong menuju kota Ruteng. Setelah sampai di Ruteng, korban diajak mengantar penumpang di Cancar. Setelah kembali dari Cancar menuju Ruteng, korban disuruh duduk di kursi depan. Kemudian, pelaku langsung menyentuh paha,” jelasnya.
Meskipun korban menolak dan marah, lanjut dia, pelaku terus memaksa untuk berhubungan badan di dalam mobil.
“Akibatnya, korban mengalami trauma pasca kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut, korban mendatangi SPKT Polres Manggarai untuk melaporkan kejadian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus kedua lanjut Ipda Made, terjadi pada hari Senin, 08 April 2024 sekitar pukul 03.00 Wita di kelurahan Pagal, kecamatan Cibal, Manggarai.
Pelaku dalam kasus ini kata Made, untuk sementara masih dalam ‘Penyelidikan Polisi’, sementara korban berinisial O A I, asal kabupaten Manggarai Barat.