Kedua, Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan Kampanye Pilkada tahun 2020 dapat berakibat dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaannya oleh yang berwenang.
Ketiga, Semua pihak harus berpedoman kepada tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa yang berbudaya sesuai Moral dan Etika Politik yang bersumber pada nilai nilai luhur Pancasila.
Keempat, Peserta pertemuan tidak dibenarkan / dilarang melakukan pawai / konvoi kendaraan Roda Dua maupun Roda Empat pada saat maupun selesai melakukan kegiatan pertemuan.
Kelima, Dalam pelaksanaan pertemuan baik itu Pertemuan Terbatas, Tatap Muka dan Dialog wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.
Keenam, Pasangan Calon, Tim Sukses, Dewan pimpinan Partai Politik dan Tim Kampanye dalam melaksanakan Kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban jalannya kampanye Pilkada Kabupaten Manggarai tahun 2020.