Sementara itu Kordiv Menangani Pelanggaran, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa Fortunatus Hamsah Manah dalam semua proses tahapan pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Manggarai sudah melakukan pengawasan secara maksimal.
Lebih lanjut Dia menjelaskan kalau pada pemilu tahun 2019 setiap temuan dugaan pelanggaran kalau memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan undang-undang, Bawaslu langsung meregistrasi dan menindak perkaranya, tetapi pada pemilu tahun 2024 lanjutnya, berdasarkan perbawaslu semua penanganan pelanggaran dugaan kesalahan tatacara dan prosedur, dalam pelaksanaan Bawaslu tidak langsung registrasi perkaranya dan langsung ditindak, tetapi Bawaslu menyampaikan saran perbaikan.
“Dalam pemilu 2024 berdasarakan perbawaslu berdasarkan penanganan temuan dari laporan, semua penanganan pelanggaran itu ketika ada pelanggaran ada dugaan pelanggaran terhadap misalnya dugaan pelanggaran mekanisme tatacara dan prosedur verfal DPD misalnya, kami tidak langsung registrasi perkaranyaperkaranya dan langsung tindak, tetapi kami diperintahkan oleh perbawaslu dalam mekanisme penanganannya kami menyampaikan saran perbaikan jadi saran perbaikannya bisa lisan bisa tertulis. Dan syarat perbaikan itu ditindaklanjuti paling lambat tiga hari setelah saran itu disampaikan, kalau tidak ditindaklanjuti baru kami proses dalam proses penanganan pelanggaran”ungkap Alfan.
Untuk proses Verfal DPD lanjut Alfan ada tiga dugaan pelanggaran dan Bawaslu sudah menyampaikan saran untuk perbaikan. Dan setelah saran disampaiakan lanjutnuya KPU Kabupaten Manggarai sudah menindaklanjutinya.
“ketika itu kami menyampaikan dalam kontek saran perbaikan berarti ada pelanggaran disana, dan itu selesai disitu, sehingga terlihat sekali ada aroma pencegahan” tutupnya.
Untuk Dia berharap pengawasan terhadap semua tahapan proses pemilu 2023 bukan saja tanggung jawab Bawaslu, tetapi tanggung jawab kita semua.