Lanjut Alfan Manah, dalam proses tindak lanjut dari hasil pengawasan, baik itu temuan atau laporan, Panwascam harus memahami alur dugaan pelanggaran.
Dikatakan Alfan Manah, jika ada indikasi tindak pidana sebaiknya dilaporkan ke Bawaslu kabupaten Manggarai untuk dibahas bersama dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Herybertus Harun, selaku Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal, menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pengawas ad-hoc untuk tugas pengawasan selama tahapan pencoklitan serta dalam melakukan pengawasan fokus kepada tatacara, mekanisme dan prosedur.
Hery Harun menjelaskan dalam proses Coklit, penyelenggara pemilihan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.