Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Manggarai, Herybertus Harun, penjaringan pengrekrutan pengawas TPS tersebut dapat dipublikasikan ke seluruh Kecamatan, Kelurahan, Rt. Rw. dan media, sehingga masyarakat mengetahui dan menjadi bagian untuk ikut serta sebagai pengawas TPS.
Berikut syarat menjadi pengawas TPS, diantaranya: WNI yang berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, tidak merupakan anggota parpol atau sudah mundur sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
Selain itu, pengawas TPS harus bersedia bekerja penuh waktu. Mereka memiliki masa kerja 1 (satu) bulan dan terhitung 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara.
Komentar