Lanjut Marselina, sesuai Pasal 1 ayat 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu panwaslu Kelurahan/Desa.
Alfan Manah, selaku Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran mengungkapkan dalam perekrutan Pengawas TPS pemilu 2019 akan berlangsung secara terbuka. Selain harus memenuhi persyaratan administratif, pengawas TPS harus memenuhi standar integritas untuk memastikan pemilu 2019 berlangsung bersih, berintegritas dan bermartabat.
Komentar