Jakarta, SwaraNTT.Net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak 243 Kasus pelanggaran selama tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah pada pemilihan serentak 2020
Temuan tersebut didapat dari pengawasan melekat terhadap tahapan pendaftaran yang berlangsung pada Jumat-Minggu, 4-6 September 2020.
Demikian press release Bawaslu RI yang diterima media ini melalui pesan WhatsAPP pada Senin (7/9/2020).
Terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan (teguran) kepada Bapaslon melalui KPU.
Selain itu Bawaslu juga akan meneruskan Dugan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh sejumlah Bapaslon kepada pihak pihak lain yang berwenang seperti Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Bawaslu meminta penanganan pelanggaran bisa dilaksanakan secara tegas oleh instansi lain seperti Kepolisian, Satpol PP, Satgas Pencegahan Covid-19, bahkan TNI.
Aturan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak
2020 pada setiap tahapan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sehingga dengan demikian, KPU diminta tegas melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk setiap tahapan yang ada.