Bawa Misi Presiden Prabowo, Menteri Nusron Ingin Maksimalkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Telantar untuk Tanah Wakaf Produktif

Wakaf produktif ialah suatu konsep di mana tanah wakaf didaftarkan dengan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL), lalu di atas tanah tersebut, Badan Pengelola Wakaf melakukan kegiatan produktif yang menghasilkan pendapatan. Penghasilan dari tanah wakaf itu kemudian dapat difungsikan untuk kemaslahatan umat.

Wakaf produktif ini, dikatakan Menteri Nusron salah satunya juga untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis dari tanah-tanah wakaf demi kesejahteraan umat. “Kalau selama ini yang diwakafkan tanahnya, kali ini yang diwakafkan adalah hak atas tanahnya. Ini supaya tanahnya produktif, bagaimana menjadi produktif, ya harus digunakan untuk kepentingan umat,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.