Manggarai, SwaraNTT.Net – Oshinnawa Magdalena Fanggidae mempolisikan suaminya Fransiskus Ondi Bai, Theresia Sunita Nurak ( Notaris ) dan Paulus Hadu ( Penjual tanah ), atas tindakan pembatalan jual beli tanah, yang dilakukannya secara sepihak. Demikian disampaikan Oshin kepada SwaraNTT.Net di kediamannya Rabu (28/09/2022).
Kepada SwaraNTT.Net Oshin menjelaskan pada awalnya Oshin dan suaminya Ondik membeli sebidang tanah di Kelurahan Bangka Nekang yang saat ini bernama Aline Caffe, lalu bersama Paulus Hadu selaku pemilik tanah,mereka menggunakan jasa dari Notaris Theresia S. Nurak, untuk mengurus segala sesuatu terkait jual beli tanah tersebut.
Pembayaran tanah tersebut di lakukan secara bertahap sesuai harga yang di sepakati antara pihak penjual dan pembeli senilai 1 Milyard 150 juta rupiah dan jumlah nominal uang yang sudah di transfer oleh pihak pembeli kepada pemilik tanah adalah senilai 1 Milyar dan tersisa 150 juta.
Dalam perjalanan sang suami Ondik dipenjara karena tersandung kasus Pencabulan dan secara otomatis pelunasan uang sisa pembelian tanah tersebut di lakukan oleh Oshin selaku istri.
Namun pada saat Oshin akan melunasi sisa uang pembelian tanah tersebut melalui Notaris, Oshin kaget mendapat kabar per telpon dari Istri Paulus Hadu (Terlapor III/Pemilik tanah) Elli Rami yang mengatakan, bahwa jual beli tanah tersebut sudah dibatalkan oleh suami dari Oshin yaitu Fransiskus Ondi Bai (Terlapor I).
“waktu saya mendengar kabar itu saya kaget, kenapa dibatalkan? Mengapa saya sebagai istri tidak diberitahukan, ini kan harta kami bersama, karena pembeliannya saat kami sudah menikah, bukan harta warisan, sehingga tindakannya saya tidak terima,” ujarnya.
Saat mengetahui bahwa adanya pembatalan jual beli atas tanah tersebut Oshin langsung menghubungi notaris yaitu Theresia Sunita Nurak, SH, M.Kn yang mereka gunakan jasanya dalam proses jual beli tanah tersebut, dan Notaris mengiakan hal tersebut.
“Saya bersama Penasihat Hukum telah berupaya menghubungi Pihak Notaris, untuk menanyakan alasan mengapa saya sebagai istri sah dari pelaku ondik, tidak di libatkan dalam proses pembatalan tersebut, nomor saya di blokir oleh Notaris dan juga oleh Pihak dari Paulus Hadu selaku pemilik tanah” katanya.
Merasa dirinya di curangi Oshin pun mengambil langkah Hukum dengan melaporkan ketiga orang ini yaitu Fransiskus Ondi Bai (Suami/Terlapor I), Theresia Sunita Nurak, SH, M.Kn (Terlapor II/Notaris) dan Paulus Hadu (Terlapor III/pemilik tanah) ke Polres Manggarai.
“Saya merasa sangat dirugikan sekali dengan tindakan mereka, membatalkan tanpa sepengetahuan saya, ini ada dugaan skenario besar untuk mengaburkan kasus pidananya si ondik, rentetannya kan begitu, masa sebagai seorang ibu saya membiarkan tindakan Ondik terhadap anaknya sendiri, tindakan tidak manusiawi” kata Oshin.