Banyak persoalan perbatasan yang harus segera diselesaikan dengan kedua Kabupaten tetangga tersebut. Persoalan tersebut bahkan menyangkut tanah-tanah ulayat. Ketika antara Pemda sudah melakukan kerja sama, maka satu per satu persoalan tersebut bisa dicarikan solusinya. Dengan demikian, pelayanan publik dan kesejahteraan bersama di wilayah-wilayah perbatasan bisa terwujud.
Ada 2 (dua) kategori kerja sama antar daerah lanjut Kabag Ferdy yaitu kerja sama wajib yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama dan kerjasama sukarela yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.