oleh

Banding Usai Divonis 18 Bulan Penjara, Hukuman Gregorius Malah Diperberat Jadi 4 Tahun Bui

Muhammad Ridwan juga menjelaskan, majelis hakim PT Kupang memutuskan menerima permintaan banding terdakwa Gregorius Jeramu dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 29 Maret 2023.

Namun, putusan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Kupang, terdakwa Gregorius Jeramu, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda.

“Yang melakukan banding itu bukan pihak kejaksaan ya, tetapi dari pihak bapak Gregorius Sendiri,” tegas kasi Pidum Kejari Manggarai, Muhammad Ridwan, pada Kamis (8/6/2023).

Berikut beberapa amar putusan hakim PT Kupang, yang dikutip SwaraNTT.Net, pada Kamis, (8/6/2023) dari dokumen putusan sebagaimana yang dipublikasikan melalui website putusan.mahkamahagung.go.id