Redis kata Dia merupakan tanah pemerintah yang diberikan kepada rakyat dan sudah bersertifikat. Selain itu lanjut Dia ada pula pemerintah memberikan sertifikat untuk lahan yang memang milik rakyat.
Selain Redis lanjut Dia BPN juga akan memberikan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat. PTSL ini akan dilaksanakan pada tahun 2024 sebanyak 12.000 sertifikat dan Redis sebanyak 500 sertifikat,ini merupakan hasil kerja sama antara BPN dengan Pemda Manggarai.
Dengan adanya sertifikat Redis kata Dia, masyarakat dalam berinvestasi lebih mudah, sebab status tanah sudah memiliki kepastian hukum,kepastian gak, dan kepastian subjek. Sertifikat juga lanjut Dia bisa digunakan untuk pengadaan modal dengan melakukan peminjaman di bank. Tetapi Dia mengingatkan agar penggunaan sertifikat untuk hal-hal yang lebih produktif.
“Ini memudahkan siapapun kalaupun nanti ada investasi ini lebih mudah, karena semunya sudah ada kepastian hukum, sudah ada kepastian hak,kepastian subyek, kepastian obyek, jadi dengan ada bidang tanah bapa mama yang sudah bersertifikat ini, itu semua dijamin dari segi hukum, dan yang lebih penting lagi bisa dimanfaatkan tapi dalam bentuk yang produktif, karena ini adalah modal, bisa modal yang aktif,kalau ini disekolahkan, ini bisa bermanfaat, tapi jangan dipakai untuk kawin lagi pak ya, kita pakai yang positif saja karena anak cucu kita bisa manfaatkan,karena ini sudah hak milik, hak milik itu turun temurun, ” katanya.
Sementara itu Bupati Manggarai Hery Nabit dalam arahannya menyampaikan Terima kasih kepada masyarakat Desa Wae Rii dan Desa persiapan Bangka Wade, atas partisipasinya dalam membantu pemda dan BPN sehingga sertifikat Redis bisa diterbitkan.
“tentu terma kasih juga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat dua desa, desa Wae Rii dan desa persiapan Bangka Wade, untuk kerja sama yang baik, dengan jajaran Badan Pertanahan Nasional, sehingga pengukuran, proses pengukuran sampai dengan penyerahan hari ini, boleh kita laksanakan,” ungkap Bupati Hery.
Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan mengatakan dengan adanya sertifikat, kepemilikan hak atas tanah sudah sah secara hukum. Karena itu bisa digunakan untuk infestasi. Tetapi investasi yang berguna, misalnya melakukan pinjaman di bank untuk biaya sekolah anak atau untuk modal usaha.