Bambang yang juga Wakil Sekretaris BAPPILU DPD Partai Golkar Provinsi Lampung ini juga menegaskan, seluruh rangkaian proses penjaringan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2020 wajib berpedoman kepada Juklak 06/DPP/GOLKAR/VI/2016.
“Setelah keputusan nama-nama bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh Tim Penjaringan DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota diserahkan kepada Tim Penjaringan DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, maka tahapan selanjutnya akan dilaksanakan Fit and Propertest dan kemudian hasilnya diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar untuk diproses dan diputuskan,” jelasnya.
Pihaknya membuka peluang yang seluas-luasnya kepada siapapun baik internal maupun eksternal Partai yang ingin maju sebagai calon Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah untuk langsung mendaftarkan diri kesekretariat Tim Penjaringan Pilkada Partai Golkar yang berada dimasing-masing Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pilkada serentak 2020 mendatang.
“Sebagaimana penegasan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Bapak Ir.H.Arinal Djunaidi, bahwa Partai Golkar dalam mengusung Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai Golkar tanpa mahar dalam bentuk apapun,” pungkas Bambang.
Komentar