oleh

APBD DIY 2025 Siap Disahkan Setelah Evaluasi Kemendagri

Namun, belanja untuk infrastruktur pelayanan publik sebesar Rp1.485.619.242.122,00 atau sekitar 26,44% dinilai belum memenuhi ketentuan minimal 40% dari total belanja APBD.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan alokasi belanja infrastruktur ini secara bertahap pada tahun anggaran 2027.

Sementara itu, belanja pegawai untuk tahun 2025 tercatat sebesar Rp1.581.546.652.173,00, atau 28,14% dari total belanja daerah. Evaluasi ini menekankan pentingnya pengelolaan belanja yang lebih efisien dan optimal, agar pembangunan dan pelayanan publik bisa berjalan lebih efektif.

Hasil evaluasi juga mencakup beberapa penyesuaian kebijakan terkait alokasi dana, terutama dari Dana Keistimewaan DIY, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan DAK Non Fisik. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan dana yang diterima dari pemerintah pusat dapat digunakan secara maksimal, terutama untuk bidang perlindungan perempuan dan anak serta pengembangan perpustakaan daerah.

Anggaran keistimewaan DIY mengalami penurunan signifikan, dari Rp1.612.181.436.000 menjadi Rp1.200.000.000.000 setelah rasionalisasi.

Meskipun penurunan ini terjadi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, menjelaskan bahwa hal ini bukan akibat serapan yang tidak optimal, melainkan karena kebijakan dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri yang menunda pelaksanaan proyek infrastruktur.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan