Kepada media ini, Brigpol Stanislaus, mengatakan tujuan dari maklumat Kapolri agar tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, Pesta perayaan pergantian malam tahun baru, Arak-arakan, pawai /karnaval dan Pesta penyalaan kembang api.
“Kepolisian terus berupaya dengan berbagai cara untuk mensosialisasikan, antisipasi terhadap penularan Virus Corona guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana perintah undang-undang,” Jelas Brigpol Stanislaus K.Tandi.