MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Brigpol Stanislaus K.Tandi, Bhabinkamtibmas Polsek Reo dari jajaran Polres Manggarai melakukan penempelan maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, di Wilayah tugasnya di Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (29/12/2020).
Kegiatan penempelan maklumat Kapolri tersebut dilakukan di sejumlah tempat-tempat strategis yang menjadi perhatian masyarakat agar memudahkan masyarakat untuk membaca dan paham akan maklumat tersebut.
Brigpol Stanislaus K.Tandi, mengatakan himbauan tersebut sesuai Maklumat KAPOLRI nomor : MAK/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020, Tentang pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Kerumunan Massa kepada Masyarakat.