oleh

Anggaran Revitalisasi Rumah Gendang Dipotong, Tua Adat Serta Masyarakat Menilai Keputusan Politik Tim Banggar DPRD Manggarai Cederai Aspirasi Hak Adat

Sementara, Kosmas Siong, tokoh masyarakat kelurahan Waso, kecamatan Langke Rembong, menilai ada upaya penghentian budaya oleh sejumlah anggota DPRD Manggarai melalui tim Banggar DPRD.

Menurut dia, sejumlah anggota DPRD Manggarai ini tidak memahami esensi dari rumah adat atau rumah gendang itu sendiri.

Karena itu mereka telah sengaja memangkas hak rakyat teristimewa yang berstatus sebagai tua adat di Manggarai.

“Rumah adat itu sebagai tempat berkumpul dalam berbagai urusan masyarakat adat di setiap wilayah di kabupaten Manggarai. Dimana lagi mereka berkumpul kalau bukan di rumah gendang,” tegas tokoh masyarakat Waso ini.

Apa yang dilakukan oleh Banggar DPRD Manggarai saat ini, lanjutnya bagian dari upaya penghentian pelestarian budaya di Manggarai secara perlahan-lahan.

“Ketika anggaran itu dipangkas oleh Banggar DPRD Manggarai, itu berarti ada upaya penghentian pelestarian budaya oleh oknum DPRD itu,”terangnya.

Pelestarian rumah adat kata dia, tidak bertentangan dengan undang-undang, “dasar dari undang-undang tertulis itu berawal dari kebijakan-kebijakan lokal atau budaya lokal. Dan itu diakui oleh negara. Ada istilah gendang onen lingko peang, ketika ada permasalahan, penyelesaian masalah yang ada di kepolisian, kejaksaan dan di hakim itu dipertimbangkan”.

Karena itu kata Kosmas, pelestarian budaya seperti budaya fisik (rumah gendang) sangat dibutuhkan oleh masyarakat adat saat ini.

“Perlu diingat bahwa prioritas yang dimaksudkan adalah harus memenuhi kebutuhan dari berbagai aspek, bukan karena kepentingan politik dari oknum tertentu lalu abaikan kebutuhan masyarakat adat,” tegasnya lagi.

Apa yang dilakukan oleh sejumlah anggota Banggar DPRD Manggarai saat ini, telah melukai hati masyarakat adat Manggarai.