Berdasarkan data kuota penetapan alokasi pengeluaran ternak besar potong Sapi, Kerbau dan Kuda, pada tahun 2021 dan tahun 2022 oleh Dinas Peternakan Provinsi untuk Kabupaten Manggarai, sangat sedikit.
Data yang dihimpun media ini, pada tahun 2021 Pemda Manggarai mendapatkan kuota alokasi pengeluaran ternak besar khusus ternak Sapi 1.050 ekor, Kerbau 1000 ekor dan kuda 50 ekor. Sementara pada tahun 2022, Dinas Peternakan Provinsi NTT, menetapkan alokasi pengeluaran ternak besar ternak, Sapi 422 ekor, Kerbau 1.400 ekor dan Kuda 34 ekor.
Untuk itu, saat ini 5 (lima) pengusaha ternak di Kabupaten Manggarai, enggan membeli ternak pada peternak, pasalnya penetapan alokasi pengeluaran ternak besar khusus ternak Sapi oleh Pemprov NTT, kesannya diskriminasi. Dimana secara bisnis rugi kalau dijual antarpulau dengan alokasi kuota yang sangat terbatas.
“ya.. terpaksa kami para pengusaha ternak tidak berani membeli hewan dari peternak. kalau dihitung lima pengusaha ternak di Kabupaten Manggarai, berarti hanya dapat 84 ekor Sapi per pengusaha, secara bisnis rugi,” beber para pengusaha ternak di Manggarai
Kepada Pemda Manggarai, para pengusaha ternak mendesak agar alokasi kuota khusus ternak Sapi harus dinaikkan lagi jumlahnya, pasalnya populasi ternak sapi di Kabupaten Manggarai, sejumlah 26.303 ekor.