oleh

Aliansi Mahasiswa Sinjai Datangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan 

“kasus yang tengah bergulir di tubuh Kejari Sinjai ini menarik perhatian kami karna kami anggap telah mencoreng nama baik kejaksaan negeri Sinjai dimana diduga salah satu jaksa telah melakukan tindak pidana pemerasan kemudian kami anggap telah melanggar KUHP Pasal 368,” Ungkap Copi selaku koordinator Mimbar dalam orasinya.

Lanjut Copi dalam orasinya, kasus ini berawal dari kasus proyek kota tanpa kumuh (kotaku) senilai Rp. 3,5 Miliar yang bersumber dari kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sinjai akan tetapi ada oknum ASN dari dines PUPR kabupaten Sinjai di duga meminta uang senilai Rp. 350 juta untuk diberikan kepada oknum Kejari Sinjai sebagai pelicin dalam penanganan kasus tersebut.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan