Adapun tuntutan dari LSM LPPDM yang diterima SwaraNTT.Net pada saat aksi berlangsung diantaranya :
1. Kepolisian Resort Manggarai untuk membuka kembali kasus Embung wae Kebong.
2. Kepolisian Resort Manggarai membuka akses informasi yang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang berkehendak melakukan praperadilan terhadap SP3 kasus Embung Wae Kebong.
3. Kepolisian Resort Manggarai semestinya menetapkan Deno Kamelus dalam kapasitasnya sebagai pemohon penggunaan kawasan hutan sebagai salah satu tersangka dalam kasus Embung Wae Kebong.