Hal ini menurutnya dalih yang diambil untuk meng-SP3-kan kasus tersebut hnya karena alasan kontaktornya sakit, sementara masih ada tersangka lain.
Untuk itu Marsel Ahang, mendesak Kapolres baru Manggarai, untuk menggelar ulang kasus Embung Wae Kebong dan menetapkan Deno Kamelus sebagai tersangka juga mantan Kapolres Manggarai Marsel Sarimin Kerong dan mantan Kasat reskrim Aldo Febrianto, karena telah melacuri lembaga Polres Manggarai dalam memperdagangkan kasus proyek embung tersebut sehingga terjadi SP3.
Lebih lanjut Marsel mengatakan patut dinilai bahwa kasus embung tersebut telah terjadi konspirasi jahat antara Bupati Manggarai bersama mantan Kapolres Manggarai AKBP Marsel Sarimin. Diapun menegaskan kalau pihak polres Manggarai tidak menanggapi aksi mereka, maka akan siap aksi lanjutan dan membawa massa lebih banyak lagi.
Sementara itu penanggung jawab aksi Gerit Bocok dalam orasinya mengatakan selain merusak hutan lindung, pembangunan Embung Wae Kebong tidak memberikan dampak yang baik untuk perekonomian masyarakat sekitar. Malahan tambah Dia, kehadiran Embung Wae Kebong membuat debit air yang diperuntukan bagi masyarakat sekitar mengalami penurunan.