Menurut Jelamu, pengadangan yang dilakukan oleh sejumlah warga bukan berasal dari pemilik lahan di area pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 di Poco Leok, tepatnya pada access road menuju Wellpad D di Desa Mocok, Kecamatan Satar Mese.
“Warga yang menghalangi petugas sejak hari pertama dan kedua saat identifikasi lahan untuk access road bukanlah pemilik lahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun ada penolakan, pemerintah tetap membangun komunikasi dan memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan alasan keberatan mereka. Namun, warga tersebut tetap menolak tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Di lapangan, kami tetap mengajak mereka berdialog dan memberikan imbauan. Pada hari kedua, kami bahkan memberikan waktu bagi mereka untuk menjelaskan penolakannya, tetapi jawabannya hanya ‘pokoknya tolak’,” jelas Jelamu.