Beberapa alasan lain, yang menjadi dasar aksi FP2N tersebut pun disampaikan Florianus Adu, pada saat orasi dihadapan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Mabar.
Atas beberapa alasan tersebut, FP2N menyatakan sikapnya antara lain yang pertama, mendesak pihak BPN Mabar membekukan atau membatalkan produk hukum atas nama, Nikolaus Naput, atas obyek tanah yang berlokasi di Lengkong Karanga berdasaran alas hak surat Penyerahan Tanah Adat pada 21 Oktober 1991 a.n. Beatrix Seran Nggebu.
Kedua, mendesak BPN Mabar untuk tidak menjadi bagian dari salah satu pihak yang bersengketa, dengan melegitimasi dokumen pemohon yang diduga kuat kesepakatan dilakukan antara, Sdr. Yohanes B. Selatan, S.H dengan Sdr. Ibrahim Hanta, yang dilaksanakan BPN Mabar, di Labuan Bajo pada 11 Maret 2019, mengalami cacat hukum karena nama, Ibrahim Hanta (Ayah kandung Sdr. Ibrahim A. Hanta), yang tercatat dalam Aerita Acara (BA) Kesepakatan oleh Badan Pertanahan Nasional Mabar telah meninggal dunia pada 14 Maret 1986.
Ketiga, mendesak BPN Mabar untuk bekerja secara profesional meneliti dokumen-dokumen kepemilikan yang diajukan pihak pemohon, Nikolaus Naput, sebelum diberikan kepastian baik bukti surat pelepasan kepemilikan tanah adat, lokasi obyek yang diajukan pemohon/termohon hingga upaya-upaya mediasi yang tidak terkesan ‘rekayasa’. Hal tersebut demi menjamin kepastian produk hukum yang baik demi menghindari konflik horisontal antara sesama warga yang membutuhkan jaminan kebenaran atas hak kepemilikan lahan di Manggarai Barat.
“Hari ini kami ingin mengetuk hati, mengetuk moral, spirit moral bapak ibu semua agar benar-benar menjalankan tugas profesionaliame didalam menetapkan produk hukum, terkait kepemilikan lahan bagi siapa pun yang ada di manggarai barat, tentunya agar mencegah adanya konflik horisontal antara warga masyarakat yang ada di Mabupaaten Manggarai Barat. Karena itu peran kalian, peran BPN, harus menjadi hakim yang benar,” Kata Feri Adu.
Keempat, mendesak Pemkab Mabar melakukan mediasi dan meninjau lokasi sengketa di Lengkong Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Kelima, mengecam Badan Pertanahan Nasional Mabar di Labuan Bajo agar tidak menerbitkan produk hukum (sertifikat) ganda di obyek yang sama, seperti contoh dugaan kasus yang terjadi antara, Pater Yulkus Kuway dengan Bpk. Samuel Latuna, di obyek yang berlokasi di Kelurahan Wae kelambu.
Keenam, atas beberapa fakta di atas FP2N mendesak Pemkab Manggarai Barat untuk memangil pihak BPN Mabar,untuk mengklarifikasi apa yang menjadi tanggung jawab kelembagaan pertanahan nasional, demi mencegah konflik lahan, yang menggangu stabilitas keamanan daerah.