Saat tiba di gerbang hotel, pada pukul 10.02 Wita, Venansius langsung menghubungi staff dinas, yang tadi menginformasikan kegiatan, agar menjemputnya dan bersama-sama menuju lokasi inspeksi.
Melarang Peliputan Media
Setibanya di lokasi inspeksi, jurnalis Venansius langsung melakukan peliputan terkait aktivitas inspeksi.
Berselang beberapa saat kemudian, seorang pria menghampiri jurnalis Venansius dan menanyakan apakah Venansius juga dari pihak dinas.
Venansius pun menjelaskan kepada pria itu, bahwa dirinya dari media, dan saat ini sedang melakukan peliputan berita terkait kegiatan inspeksi yang sedang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat di tempat tersebut.
Pria tersebut dan bersama seorang wanita paruh baya, serta beberapa orang dari pihak Hotel Marriott pun, menyatakan keberatan atas kehadiran pihak media melakukan peliputan di lokasi tersebut.
Mereka mempersoalkan kegiatan peliputan yang tidak diinformasikan sebelumnya, serta harus meminta izin kepada pihak Marriott.
Venansius menjelaskan bahwa kehadiran media di tempat itu untuk meliput kegiatan inspeksi yang sedang dilakukan oleh Pemda Manggarai Barat, seraya mengingatkan bahwa kegiatan peliputan yang dilakukan itu, telah dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sempat terjadi perdebatan antara awak media dan ibu paruh baya tersebut. Namun, yang bersangkutan tetap bersikukuh menolak kehadiran Venansius di tempat itu, sedangkan Venansius terus meminta agar tidak menghalang-halangi kegiatan jurnalistik.
Pada sela-sela perdebatan tersebut, seorang pria dari pihak hotel pun meminta kartu pers dari Venansius untuk ditunjukan.
Setelah memotret kartu identitas pers awak media, mereka menyampaikan kepada Marselinus Rumtosa, selaku pejabat dari Dinas Perumahan Rakyat, bahwa pihaknya keberatan jika kegiatan inspeksi diliput media.