Ahli Waris Ulayat Mengadu Ke DPRD Mabar Terkait Sengkarut Tanah di Golo Mori

“Itulah yang membuat bapak Sawa menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan hak Fungsionaris Adat kepada siapapun di desa Golo Mori”, jelasnya.

Iskandar menegaskan, perjuangan yang dilakukan bersama saudara-saudaranya sebagai keturunan atau ahli waris Ulayat Lo’ok adalah demi menegakkan hak ulayat Lo’ok yang terdiri dari tujuh batu.

Ulayat Lo’ok atau Gurung Karot, tambahnya, pada jaman dahulu adalah salah satu kedaluan dari 38 kedaluan di Manggarai pada jaman dulu. Kedaluan Lo’ok memiliki hak ulayat tersendiri dan pemangku ulayatnya adalah Dalu Lo’ok itu sendiri yang diwariskan kepada keturunannya. Iskandar bersama tiga saudaranya adalah keturunan Dalu Lo’ok yaitu Krg Senati atau Krg Mbaru Seng.

Menanggapi pengaduan keturunan pemangku ulayat Lo’ok atau Gurung Karot tersebut, Wakil Ketua I DRPD Kabupaten Manggarai Barat, Marselinus Jeramun menyatakan akan menanggapi serius dan dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pihak kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat.

Bahkan menurut Ketua DPD PAN Kabupaten Manggarai Barat itu, tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak yang berkepentingan lainnya untuk dimintai keterangan agar persoalan ulayat Lo’ok segera tuntas demi kenyamanan pembangunan dan investasi di Golo Mori.

Untuk diketahui, ahli waris ulayat Lo’ok telah dua kali menyurati Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat agar membatalkan semua penerbitan sertifikat hak milik atas tanah di Golo Mori yang diajukan oleh pihak yang tidak mengakui ulayat Lo’ok atau yang diajukan oleh pihak yang perolehan tanahnya bukan dari pemangku ulayat Lo’ok.