Ahli Waris Ulayat Mengadu Ke DPRD Mabar Terkait Sengkarut Tanah di Golo Mori

“Oknum yang mengklaim diri sebagai pemangku ulayat di tanah ulayat Lo’ok hanya untuk kepentingan transaksi penjualan tanah dan sudah begitu banyak tanah yang dijual tanpa alas hak yang jelas atau tanpa sepengetahuan mereka sebagai keturunan pemangku ulayat yang sebenarnya yaitu keturunan Krg Senati atau Krg Mbaru Seng sebagai pemangku ulayat Lo’ok atau Gurung Karot yang pernah menjadi sebuah Kedaluan pada jaman lampau,” urai Iskandar kepada Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Marselinus Jeramun.

Dalam laporan tertulisnya, Iskandar juga menyampaikan dugaan manipulasi kuasa yang dari pemangku ulayat yaitu Sawa untuk dan atas nama Fungsionaris Adat (Ulayat) desa Golo Mori untuk melakukan pembagian tanah ulayat di beberapa kampung di desa Golo Mori.

Iskandar dalam laporan tertulisnya menguraikan, pada tanggal 10 April 2012 lalu, Hamid Roni yang menjabat sebagai Tua Golo Lenteng mendapat mandat dalam bentuk surat kuasa untuk membagi tanah di Lajar/Kembo, Lenteng, desa Golo Mori.

Pada tanggal yang sama, tulis Iskandar, Tua Golo Jarak atas nama Semiun mendapat surat yang sama dari Ulayat Desa Golo Mori yaitu Sawa untuk membagi tanah yang berlokasi di Bero Langkaw/Watu Ngetok, Jarak desa Golo Mori.

Namun melalui Surat Pernyataannya pada 15 Juni 2014, lanjut Iskandar, selaku Fungsionaris Adat (Ulayat) Desa Golo Mori menyatakan dengan sesungguhnya bahwa tidak pernah memberi hak Fungsionaris Adat (ulayat) kepada siapapun termasuk kepada Saudara Hamid Roni selaku Tua Golo Lenteng maupun terhadap Semiun selaku Tua Golo Jarak.

Terkait posisi Sawa, Iskandar menjelaskan bahwa bapak Sawa adalah sebagai Fungsionaris Adat yang diangkat oleh kepala desa Desa Golo Mori, saat dijabat oleh Abdul Karim (alm) untuk kepentingan proyek atau program pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR).