Ahli Waris Korban Kapal Cantika Express77 Dapat Santunan dari Jasa Raharja

Sementara itu Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Muhammad Hidayat menjelaskan, Jasa Raharja menjamin sesuai aturan yang berlaku sebagai wujud kehadiran negara memberikan perlindungan dasar masyarakat, yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas.

“Bagi korban luka-luka untuk pewatan medis, rawat inap dan rawat jalan, Jasa Raharja memberikan surat jaminan sebesar maksimal Rp 20.000.000 juta dan juga untuk santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,” ujar Muhammad.

Lebih lanjut Dia menjelaskan secara keseluruhan total korban berjumlah 305 orang, dengan rincian korban, meninggal dunia 20 orang dan korban luka –luka berjumlah 285 orang.

“Dari jumlah korban meninggal dunia 20 orang dengan keterdataan ahli waris 17 orang dan yang masih dalam proses sebanyak 3 orang. Dari 285 korban luka-luka tersebut masing-masing dirawat di RSUD Johannes Kupang berjumlah 69 orang, RSUD SK Lerik berjumlah 144 orang, RS Leona sebanyak 37 orang dan RS Bhayangkara sebanyak 35 orang,” tutupnya.