Adapun bunyi pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, jelas Ahang, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran dari Kode Etik Jurnalistik terhadap Cara-cara yang profesional adalah sebagaimana diatur dalam huruf a Kode Etik Jurnalistik yaitu menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
Ahang menjelaskan, namun dalam pengakuan Pemred Floresa, Herry Kabut, sebagaimana dalam kronologi yang ditulisnya, saat tiba di lokasi (maksudnya di Poco Leok), Herry Kabut langsung melakukan pemotretan situasi lokasi.
Herry Kabut mengaku mengambil 10 gambar di lokasi dengan foto terakhir menampilkan tiga warga dan dua orang Polwan yang sedang duduk di dalam mobil keranjang polisi.
Ahang mengutip yang ditulis Pemred Floresa, Herry Kabut sebagaimana yang dimuat Floresa:
Saat saya mengambil gambar itu, seorang polwan memanggil dan meminta saya naik ke dalam mobil itu.
Polwan itu menanyakan tujuan saya mengambil gambar itu. Saya menjawab, “saya seorang jurnalis.” Polwan itu lalu bertanya, “jurnalis dari media apa?” yang saya jawab, “dari media Floresa.”
Merespons jawaban itu, polwan itu kembali bertanya, “mana ID card?” mengacu pada kartu pers.
Saya menjawab bahwa saya tidak membawa kartu pers, melainkan surat tugas dan “bisa menunjukan kepada Anda bahwa saya benar-benar merupakan jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Floresa.”
Pada bagian lain keterangannya, Pemred Floresa menulis lebih lanjut:
Saat saya turun, seseorang di antaranya langsung mengunci leher saya. Ia dan beberapa aparat lain menggiring saya sejauh kurang lebih 50 meter ke arah timur dari mobil keranjang itu dan sekitar 60 meter dari tempat warga, sambil menanyakan kartu pers saya.