“Bakar ban dan penyebutan nama merupakan bagian dari simbolisasi terhadap ekspresi kebebasan berpendapat. Itu hal yang biasa dan lumrah,” tegasnya.
Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kata Fridolin, merupakan represif terhadap gerakan mahasiswa “yang dilakukan oleh teman-teman PMKRI saat melakukan aksi bukan masuk dalam kategori anarkis’.
Alasan pemanggilan terhadap Korlap Engelbertus oleh pihak kepolisian, sebut Fridolin karena tidak sesuai dengan surat pemberitahuan aksi oleh pihak PMKRI kepada Polres Manggarai.
“Dalam dunia aktivis hal seperti ini (bakar ban) sudah lumrah dan hal yang biasa,” ujar Fridolin.