MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Praktisi hukum, Paulus Habur, SH mempertanyakan dasar terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus pembangunan embung Wae Kebong, tepatnya di hutan lindung, RTK 18, kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.
Sebelumnya Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Manggarai (LPPDM) melakukan aksi unjuk rasa tepatnya di depan kantor Polres Manggarai, Selasa (26/11/2019).
Menurut Paulus Habur, Polisi juga telah melakukan gelar perkara sebelum memutuskan penghentian penyidikan atas kasus pembangunan embung tersebut.
Komentar