oleh

LPPDM Gelar Demonstrasi, Ini Isi  Tuntutannya

Ruteng,SwaraNtt.net – Lembaga Penegak, Pengkaji Demokrasi Masyarakat (LPPDM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor polres Manggarai Selasa (26/11/2018). Pantauan SwaraNtt.net di lokasi, demonstrasi ini terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Embung Wae Kebong yang diterbitkan oleh mantan Kapolres Manggarai Marselis Sarimin Kerong.

Dalam orasinya Ketua LSM LPPDM Marsel Nagus Ahang, S.H, terbitnya SP3 atas kasus proyek embung Wae Kebong yang dibangun di hutan lindung register tata kehutanan (RTK 18) di Kecamatan Cibal, dengan pagu anggaran Rp.1,2 miliar lebih itu cacat hukum dan cacat prosedur.

Untuk itu LPPDM  meminta agar SP3 yang sudah diterbitkan dicabut kembali serta mendesak Kapolres Manggarai untuk kembali melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Beberapa tuntutan yang disampaikan diantaranya :

1. Polres Manggarai segera menetapkan Bupati Manggarai Deno Kamelus selaku pemohon proyek embung untuk ditetapkan tersangka, dan juga kepala Dinas Lingkungan Hidup serta kontraktor dan Pokja proyek embung tersebut.

2. Polres Manggarai bersama Polda NTT segera menetapkan tersangka mantan Kapolres Manggarai yang sudah purna Bhakti,atas nama Marselis Sarimin Kerong, dan mantan Kasat Reskrim Aldo Febrianto karena telah melacuri Lembaga Polres Manggarai dalam memperdagangkan kasus proyek embung tersebut sehingga terjadi SP3. Patut dinilai bahwa proyek embung tersebut menjadi konspirasi jahat antara Bupati Manggarai bersama mantan Kapolres Manggarai AKBP Marselis Sarimin.

3. LSM – LPPDM mendesak juga kepada GAKUM LHK Jawa, Bali dan Nusa Tenggara agar segera menyikapi masalah tersebut.

Untuk diketahui anggaran pembangunan embung Wae Kebong sebesar Rp. 1,2 miliar lebih ini bersumber dari APBD tahun 2016.

Penulis : Silve

Komentar