oleh

POLRES Manggarai Limpahkan Berkas Perkara Kafe Sky Garden Ke POLDA NTT

MANGGARAI, SwaraNTT.Net kasus dugaan perdagangan orang (anak) diduga dilakukan oleh pengelola Kafe Sky Garden di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Jumat (08/11/2019).

Setelah dilakukan pendalaman oleh Polisi akhirnya menguak motif yang dilakukan oleh pengelola Kafe Sky Garden terhadap korban SITI ROHANA (13) dan SOVIANI (16).

Korban merasa telah dibohongi karena awalnya dijanjikan bekerja di kafe rumah makan oleh Mamy YEN sebagai pengelola Kafe.  Pada Selasa malam, 16 Juli 2019,  kedua korban tersebut memutuskan untuk lari dari kafe.

Pada tanggal 31/07 pihak POLRES Manggarai telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke MABES POLRI karena locus dan temposnya dijakarta.

Komentar