oleh

BPOM Sumba Timur Sita Obat Tradisonal Tanpa Izin Edar

SUMBA TIMUR, SwaraNTT.Net Puluhan jenis Obat Tradisional Ilegal dengan nomor izin edar fiktif (Tanpa Izin Edar) dirazia oleh petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumba Timur.

Sejumlah  petugas gabungan dari BPOM  Sumba Timur, melakukan operasi rutin bersama petugas dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan di Waingapu, Sumba Timur, Selasa (22/10/2019).

Obat tradisional dengan berbagai merk tersebut, disita oleh petugas diduga obat tradisional yang rata-rata merupakan obat kuat, obat pegal linu, obat asam urat tak satupun terdapat izin edar dari BPOM, sehingga petugas terpaksa harus mengamankannya untuk diuji laboratorium.

Bernardus B. Moron, S.Si.,M.Hum selaku Koordinator Pos POM di Sumba Timur (Perwakilan Balai POM di Kupang) menjelaskan dalam operasi rutin hari ini petugas menemukan berbagai jenis obat tradisional ilegal dengan Nomor Izin Edar Fiktif ((Tanpa Izin Edar) dengan berbagai merk yang dijual di toko, warung bakso, dan sarana penjual jamu.

Komentar