oleh

Pelaku Politik Uang di Manggarai Akhirnya Ditahan

Ruteng,Swarantt.net – Pelaku politik uang Hendrik Abot, akhirnya resmi ditahan pasca putusan pengadilan Negeri Ruteng yang  menetapkan dirinya sebagai terdakwa.

Praktek politik uang ini terjadi di Desa Terong, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada pemilu 17 April lalu.

Melalui sidang Majelis Hakim PN Ruteng Kamis (27/06/2019) lalu, yang dipimpin oleh Hakim Charni Wati Ratu Mana dan didampingi hakim anggota Cokorda Gde Suryalaksana serta Puty Gde Partha, memvonis Hendrik Abot dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu. Vonis ini termaktub dalam putusan perkara nomor 48/Pid.Sus./2019/PN.Rtg

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Ruteng Drs. Sukoco, SH melalui Kasi Pidsus IGD Semara Putra di kantor Kajari Ruteng kepada swarantt.net Kamis (04/07/2019).

“putusannya 1 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp. 5ribu,
kalau denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan, katanya.

Lebih lanjut Dia menjelaskan Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut  pelaku 1 tahun penjara, denda Rp.15 Juta subsider 6 bulan kurungan. Pelaku kata Dia dijerat dengan  pasal 523 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang money politik.

Terdakwa lanjut Dia setelah keluarnya putusan diberikan kesempatan untuk berpikir apakah akan melakukan banding atau langsung menerima putusan Majelis Hakim. Tetapi dalam perjalanan waktu yang diberikan sudah habis, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa yang bersangkutan (terdakwa) menerima putusan tersebut.

“dalam putusan kemarin terdakwa pikir-pikir, jadi waktu pikir-pikir  habis tanggal 2 Juli, makanya hari ini kita lakukan eksekusi, karena sudah lewat dengan sendirinya yang bersangkutan menerima keputusan itu” imbuhnya.

Komentar