KUPANG, SwaraNTT.NET – Pernyataan sikap penolakan yang dilakukan oleh mahasiswa asal Sumba Timur di ruangan rapat Komisi I dihadiri oleh anggota komisi V DPRD NTT , Selasa, 02/06/2019.
Aksi ini dilakukan oleh mahasiswa asal Sumba Barat karena keputusan Gubernur NTT tentang penetapan tapal batas daerah antara Desa Wetana dengan Desa Karang Indah tidak berdasarkan hasil kesepakatan antara Bupati Sumba Barat dengan Bupati Sumba Barat Daya saat melakukan peninjauan lokasi di Desa Karang Indah pada tanggal 20 Juni 2019.
Ini Tuntutan mahasiswa Asal Sumba Barat Dengan Anggota DPRD Komisi V NTT
Dasar sikap penolakan kami, terhadap keputusan sepihak yang dilakukan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur:
- Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, SH. tidak konsisten terhadap penyataannya yang disampaikan dihadapan masyarakat umum Kabupaten Sumba Barat, bahwa pada Tanggal 11 Januari 2019 saat melakukan Kunjungan Kerja di PT. Mitra Niaga di Desa Wetana Kabupaten Sumba Barat, Gubernur menyatakan bahwa Desa Karang Indah masuk dalam wilayah admnistrasi Kabupaten Sumba Barat.
- Pada Tanggal 27 Februari 2019 melaksanakan rapat penyelesaian Perselisihan Batas Daerah antara Kabupaten Sumba Barat dengan Kabupaten Sumba Barat Daya yang dipimpin oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan dihadiri oleh Bupati Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, dengan kesepakatan sebagai berikut:
A. Batas administrasi pada sub segmen Karang Indah dengan Wetana (bagian selatan) sesuai dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu berada di KALI POLA PARE;
B. Tanggal 06 Mei Tahun 2019 akan diadakan Penyerahan Desa Karang Indah beserta seluruh aset di dalamnya dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat; dan
C. Batas wilayah administrasi Pemerintah antara Kabupaten Sumba Barat dengan Kabupaten Sumba Barat Daya tidak menghilangkan sejarah kepemilikan atas tanah/lahan baik dalam hak privat maupun hak komunial (adat) dan budaya orang Kodi di Kabupaten Sumba Barat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan keputusan sepihak yang dilakukan oleh Gubernur NTT yang tidak sesuai dengan hasil kesepakata antara Bupati Sumba Barat dan Bupati Sumba Barat Daya, maka kami masyarakat Desa Wetana Kecamatan Laboya Barat Kabupaten Sumba Barat, menolak keras keputusan sepihak yang dilakukan oleh Gubernur NTT tentang penetapan tapal batas daerah Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya yang ditetapkan di Desa Karang Indah tanggal 20 Juni 2019.
Komentar