oleh

Hakim Pengadilan Negeri Ruteng Periksa 2 Saksi Kasus Toko Garuda Mas Reo

Manggarai, SwaraNTT.Net Sidang kasus penjualan obat keras tanpa memiliki izin Edar atau menjual obat keras (obat daftar G), kembali digulirkan, Senin (27/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.

Terdakwa REINY GOZALI HENOEK (Reiny) disebut sebagai pemilik Toko Garuda Mas yang beralamat di RT 008 RW 004 Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.

Dalam sidang ketiga (3) pemeriksaan saksi dan keterangan saksi ahli melalui Loka POM Manggarai Barat, Bernadus B. Moron, S.Si.,M.Hum,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Reo menghadirkan dua (2) orang saksi dan satu (1) orang Saksi Ahli, Olvi Linda Novita, S.Si.,Apt.

Dua orang saksi yang dihadirkan tersebut, Petronela Lanut, S.Si., Apt, dinas kesehatan (dinkes) kabupaten manggarai dan Bernadus Adul, dinas perdagangan kabupaten Manggarai.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sarlota Marselina Suek, SH., kedua saksi menerangkan kronologi pada saat dilakukan operasi bersama.

Dalam kesaksiannya, Petronela Lanut, mengatakan bahwa pada tanggal 11 Desember 2018, Loka POM Manggarai Barat, Dinkes kabupaten Manggarai dan Dinas Perdagangan kabupaten Manggarai lakukan operasi bersama di Kecamatan Reo tepatnya di Toko Garuda Mas.

Komentar