Dukung Transisi Energi Bersih, Menteri ESDM Keluarkan Permen Percepat Suntik Mati PLTU Batu Bara

JAKARTA, SwaraNTT.net – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Ketenagalistrikan.

Dalam aturan tersebut satu poin yang disebutkan, Menteri Bahlil Lahadalia, transisi energi di sektor kelistrikan dan rencana percepatan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di Indonesia.

Baca Juga; Gubernur NTT Minta Berbagai Pihak Akhiri Aksi Demo Geothermal: Freeport Saja Kami Bisa Beresin, Masa Geothermal Tidak

Dalam salinan aturan anyar ini, disebutkan PLTU batu bara yang akan dipensiunkan lebih cepat tersebut ditentukan melalui penugasan Menteri ESDM dan akan dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan.

“Menteri menugaskan PT PLN (Persero) untuk mengkaji Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU yang didukung pendanaan dalam negeri dan/atau luar negeri. Kajian mencakup aspek teknis, hukum, komersial, keuangan serta penerapan tata kelola yang baik dan business judgement rules. Kajian harus diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak penugasan dan dapat memanfaatkan berbagai kajian dari lembaga independen sebagai referensi tambahan,” tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (17/4/2025).