Ruteng, SwaraNTT.Net – Terdakwa Kasus tindak pidana korupsi belanja instalasi pengelolaan sampah non organik pada PT MMI tahun anggaran 2019 menjalani sidang dakwaan.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai Zaenal Abbidin melalui press release yang diterbit pada Senin (24/2/2029).
“Pada persidangan hadir kedua Terdakwa “MH” dan “YM” dengan didampingi oleh masing-masing Penasehat Hukumnya” Tulis Zaenal Abbidin.
Zaenal Abbidin menjelaskan, dalam surat dakwaan, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama saksi “ESDK” selaku mantan Direktur CV. Patrada periode Juni 2019 – Desember 2019 telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Dimana pengelolaan penyertaan modal daerah pada PT. MMI tidak mencerminkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara” Terang Zaenal.
Perbuatan terdakwa ungkap Zaenal, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.294.236.543 (satu miliar dua ratus sembilan puluh empat dua ratus tiga puluh enam lima ratus empat puluh tiga rupiah) sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Tim Akuntan Profesional pada Politeknik Negeri Kupang 1892/PL23/HK/2024 tanggal 11 November 2024
Terdakwa ungkap Zaenal, didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair: Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selain itu pasal yang kita kenakan yaitu Jonto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana” Tutup Zaenal.