Manggarai, SwaraNTT.net – Kasus laporan dugaan black campaign atau kampanye hitam yang melibatkan calon bupati (Cabup) Ir. Ngkeros Maksimus, akhirnya masuk tahap Penyidikan Polres Manggarai.
Kasus yang melibatkan Cabup Ngkeros Maksimus ini, buntut laporan ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, pada Senin, 14 Oktober 2024 di Kantor Sekretariat Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Manggarai.
Keputusan Bawaslu Lanjut ke Kepolisian
Menurut pengacara kondang asal NTT ini, keputusan Bawaslu Manggarai melalui tim penyidik Sentra Gakkumdu melanjutkan laporan ini ke Polres Manggarai merupakan langkah tepat dalam penegakan hukum pidana Pemilihan.
Ahang yang biasa disapa itu, menerangkan keputusan Bawaslu Manggarai, lanjut ke tahap penyidikan kasus yang menyeret nama Ngkeros Maksimus, yang pasti melalui kajian secara matang ditingkat Bawaslu bersama tim penyidik Gakkumdu.
“Unsur yang dilanggar itu ada sehingga Bawaslu Manggarai bersama tim penyidik Gakkumdu lanjut ke tahap penyidikan Polres Manggarai,” terang Ahang.
Dalam penanganan kasus yang melilit nama Ngkeros Maksimus, sebelumnya Bawaslu Manggarai telah memanggil sejumlah saksi termasuk dari pelapor, terlapor dan korban.