Jakarta, SwaraNTT.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) berupaya untuk semakin menerapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam pembangunan dan pengembangan kawasan di setiap wilayah. Hal ini dilakukan dengan penegakkan hukum penataan ruang.
“Kita saat ini ingin menegakkan hukum penataan ruang, mengedepankan aspek administrasi, kemudian bisa dilakukan secara cepat, murah, dan efektif, sehingga pelanggaran pemanfaatan ruang bisa kita tekan dan upaya mewujudkan cita-cita Rencana Tata Ruang kita bisa secara efektif terwujud,” kata Agus Sutanto, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang mewakili Direktur Jenderal PPTR, Jonahar dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Rabu (18/09/2024) di Hotel Sutasoma, Jakarta.