Bogor, SwaraNTT.net – Sertipikat tanah merupakan bukti sah atas aset tanah yang dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat. Meskipun penting memiliki selembar sertipikat tanah, tak jarang masyarakat masih meragukan kemudahan pengurusannya termasuk biaya yang dibutuhkan.
Hal ini diakui Ida Lestari (45), warga Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor di kaki Gunung Salak saat menerima sertipikat sekaligus berdialog dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di rumahnya pada Selasa (06/08/2024).