Manggarai, SwaraNTT.Net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai melimpahkan penanganan kasus dugaan praktik politik uang atau money politic dengan terlapor YK kasus pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Manggarai daerah pemilihan (Dapil) 4 Manggarai dari Partai NasDem.
Penyerahan berkas perkara dilakukan pada Jumat (29/3/2024) sebagai tindak lanjut keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menyatakan tindakan terlapor atas laporan Yerimias Guntur Caleg terpilih FN partai NasDem nomor urut 1.
Baca Juga: Dugaan Money Politik Pileg di Manggarai, Yeremias: Video Bukti Pengakuan Terima Babi dan Uang Ada
Pelimpahan dipimpin Ketua Bawaslu, Alfan Manah, didampingi 2 anggota Bawaslu lainnya, dihadiri pelapor Yerimias Guntur serta kuasa hukum pelapor Fridolin Sanur, dengan nomor laporan: LP/B/47/III/2024/SPKT/Res. Manggarai/Polda NTT.