Manggarai, SwaraNTT.Net – Pemerintah Kabupaten Manggarai, NTT melakukan penandatanganan atau Memorandum Of Understanding (MoU), dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jamianan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan tentang perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang berlangsung di aula Ranaka kantor Bupati Manggarai, Rabu (27/03/2024).
Penandatangan MoU tersebut dilakukan Bupati Manggarai Herybertus G.L.Nabit, S.E.,M.A dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Manggarai Barat-Labuan Bajo, I Gusti Ayu Hayatti Yowani.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Frederikus Ignasio Dicky Jenarut dalam keterangan persnya mengatakan, BPJS Ketenagakeejaan sangat penting dimiliki oleh setiap orang karena memberikan jaminan sosial ketika terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia dan kehilangan pekerjaan.
“menjadi penting karena ini menjadi jaminan sosial bagi kecelakaan kerja maupun kematian dan ada program yang mereka sebut dengan JHT (Jaminan Hari Tua), kenapa ini menjadi penting , satu karena ini jaminan sosial, kemudia BPJS bagi pekerja-pekerja di perusahaan swasta apabila dia mengikuti program BPJS tenaga kerja kemudian mengikuti program BPJS tenaga kerja apabila, dia diberhentikan dari pekerjaannya dia akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan oleh negara, dia akan dibayar pertama itu empat puluh persen dari gaji, enam bulan pertama, apabila enam bulan berikutnya masih belum mendapat pekerjaan dia akan mendapat tunjangan enam bulan lagi, totalnya satu tahun, ungkapnya.
Ditanya soal berapa minimal santunan yang diterima keluarga dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan santunan Kadis Dicky menjelaskan, baru-baru ini di kabupaten Manggarai ada anggota BPJS ketenagakerjaan yang meninggal di berikan santunan sebesar 42 juta, padahal kata Dia keanggotaan BPJSnya baru lima bulan.
“kalau untuk meninggal setelah dia terdaftar seperti contoh yang di pasar kemarin , dia baru ikut lima bulan, suaminya meninggal maka dia mendapat santunan empat puluh dua juta,tetapi untuk beasiswa menurut aturan BPJS biasanya keanggotaanya setelah tiga tahun” Kata Kadis Dicky Jenarut.
Lebih lanjut Kadis Dicky Jenarut menjelaskan, pekerja non-ASN di kabupaten Manggarai berjumlah 591 orang, belum termasuk tenaga yang bekerja di dinas Kesehatan yang akan dibuat jaminan perlindungannya pada anggaran perubahan. Kemudian pekerja rentan ada sebanyak 1.000 orang.